Nglurug DPRD, Simpatisan Nisa-Syah minta Dewan Cegah Dampak Putusan MA

Nglurug DPRD, Simpatisan Nisa-Syah minta Dewan Cegah Dampak Putusan MA Simpatisan dan relawan Paslon Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/11). foto: gunadi/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Simpatisan dan relawan Paslon Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/11). Mereka mendesak DPRD agar mengambil langkah politik untuk mencegah dampak dari putusan MA tersebut. Mereka meminta agar kejadian Pilkada 2010 tak terulang lagi.

Di depan komisi A, relawan yang juga aliansi LSM ini menyampaikan kekhawatirannya. "Kami khawatir akan terjadi benturan dan MA tidak memikirkan dampaknya,” cetus salah satu tokoh relawan, Al Amin Ranuwiharjo. Dirinya berharap ada kebijakan atau kearifan lokal dari seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda). "Harus ada kearifan lokal agar Mojokerto kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?

Ketua Ikatan Ulama Muda NU inii menilai sejak awal pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto bermasalah. "Mulai dari belum adanya petugas pengawas lapangan di desa-desa sampai suap oleh calon perseorangan," tekannya.

Sedang dedengkot relawan Nisa-Syah, Singowono, H Zaenal, menegaskan tak ada pilihan lain paslon nomer satu harus tetap lolos. Sebab kalau tidak Kabupaten Mojokerto bakal panas lagi.

Menanggapi hal ini. Ketua Komisi A Khusaerin menyatakan siap mengawal keluhan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Namun dia mengingatkan jika DPRD bukan penentu kebijakan. "Kami bukan penentu kebijakan tapi sebagai lembaga yang memediasi masalah di masyarakat," tandasnya. Ia juga berharap ada upaya hukum lain setelah ada putusan kasasi tersebut.

Putusan MA ini merupakan putusan kasasi yang diajukan pesaing Nisa-Arif yang juga petahana, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. KPU Mojokerto masih berkonsultasi ke KPU Pusat dan belum melaksanakan amar putusan MA. Kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, menganggap langkah yang dilakukan pendukung Nisa-Arif salah alamat. "Ini masalah hukum, bukan politik. jangan dicampuradukkan," katanya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO