Kawah Gunung Bromo dalam beberapa hari terakhir mengeluarka bau belerang menyengat. Wisatawan pun dilarang naik ke puncak gunung tersebut.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wisatawan dilarang naik ke puncak Gunung Bromo seiring dengan meningkatnya frekuensi kegempaan gunung di Jawa Timur itu. "Radius aman 1 kilometer, wisatawan dilarang ke kawah, dan aktivitas wisatawan dibatasi hingga lautan pasir saja," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Ayu Dewi Utari, Jumat (13/11).
Menurutnya, Balai Besar menerima pemberitahuan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tentang frekuensi kegempaan gunung yang memiliki ketinggian 2.329 meter dari permukaan laut itu berstatus waspada.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Polres Probolinggo Pantau Wisata Gunung Bromo, Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman
- Cegah Wisatawan Ilegal, TNBTS Perketat Pengawasan di Gunung Bromo
- TNBTS Masuk Taman Nasional Tercantik ke-3 Dunia, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian
"Kami mengambil beberapa langkah, memasang rambu larangan naik ke kawah Gunung Bromo di empat pintu masuk dan di batas tangga naik ke kawah," tuturnya.
Untuk menghindari wisatawan yang nekat, Balai Besar menempatkan sejumlah petugas. "Ada sekitar 10 personel yang disiagakan secara bergantian, terutama ditempatkan di tangga saat naik ke kawah," ujarnya.
Pihak Taman Nasional berkoordinasi dengan petugas Pos Pengamatan Gunung Api Bromo di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. "Kami akan meminta informasi secara intens dari PPGA dan PVMBG terkait dengan aktivitas Gunung Bromo dan status gunung tersebut sehingga kami bisa melakukan antisipasi dan langkah-langkah lebih lanjut terhadap aktivitas wisatawan di Bromo," katanya.
Kendati aktivitas kegempaan Gunung Bromo meningkat, pihak TNBTS tidak menutup kawasan Bromo seluruhnya. Wisatawan tetap dapat menikmati matahari terbit dan tenggelam dari Pasir Berbisik. Aktivitas vulkanik Gunung Bromo mengalami peningkatan sejak 30 Oktober 2015.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




