Komponen tersebut meliputi pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
“Insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan. Pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain biaya operasional, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Sewa tersebut mencakup dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta sistem filtrasi air.
Anggaran itu juga digunakan untuk penyewaan peralatan masak modern, seperti steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Nanik menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1.
Dalam juknis terbaru, anggaran Rp2.000 per porsi dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN memastikan akan menindaklanjuti secara profesional apabila terdapat laporan dugaan menu MBG yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran. Lembaga itu menekankan pelaksanaan program harus berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku. Guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




