Cabup Nisa Laporkan KPU ke Panwaslu, Anggap Arogan Soal Keputusan MA

Cabup Nisa Laporkan KPU ke Panwaslu, Anggap Arogan Soal Keputusan MA MELAPOR: Cabup Hj Choirun Nisa didampingi kuasa hukumnya, saat melapor ke Panwaslu Kabupaten Mojokerto, kemarin. foto: beritajatim

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati Hj Choirun Nisa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Panwaslu Kabupaten Mojokerto, di Jalan Raya Bangsal, Mojokerto, Senin (16/11) kemarin, paska pencoretan namanya menjadi salah satu kontestan Pilbup Mojokerto 2015 oleh KPU Kabupate Mojokerto. Nisa menilai KPU arogan mengambil keputusan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Tujuannya ke Panwaslu laporan permohonan penyelesaian sengketa yaknu tercoretnya calon nomor urut 1, Nisa-Syah. Kita melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto karena kampanye sudah berlangsung tiga bulan namun penetapan dua calon baru dilaksanakan," ungkapnya, Senin (16/11) dikutip dari beritajatim.com.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?

Itu artinya, masih kata mantan Wabup Mojokerto ini, KPU Kabupaten Mojokerto arogan, KPU sewenang-wenang, KPU mencederai demokrasi dan menghilang hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang diinginkan sesuai dengan hari nurani. Menurutnya, putusan MA seharusnya nomor urut 3 tersebut adalah pasangan independent, Misnan-Rahma Sofiana (Misof).

"Pada pengesahan nomor (tanggal-red) 21, calonnya ada 3. Kalau Nisa-Syah dicoret, seharusnya dicoret ketiga-tiganya. Semua teman-teman pers sudah tahu, jawaban sudah jelas. Dengan laporan ini, harapannya mohon keadilan Panwaslu, KPU Kabupaten, provinsi dan pusat serta MA. Upaya hukum akan dilakukan nanti," katanya.

Nisa optimis, kembali menjadi peserta cabup-cawabup Mojokerto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto, 9 Desember mendatang. Terkait rekom palsu dari DPP PPP Kubu Djan Farid, Nisa enggan menjawab termasuk upaya penjegalan oleh salah satu pasangan calon (paslon) terhadap dirinya.

Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Tanpa didampingi cawabupnya, Arifudinsyah, Nisa melapor ke Panwaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto didampingi kuasa hukumnya, Dr Ima Mayasari dan Ketua Tim Sukses (Timses), Heri Ernawan. Rombongan diterima staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Yudi Sucipto. (bjt/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO