
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sedang asyik menghisap narkoba jenis sabu-sabu, Hosnan (27) warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat dalam operasi sakaw 2015.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto melalui Kasat Narkoba AKP Arief Kurniady, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, sedang ada pesta narkoba.
“Saat digerebek ternyata benar ada tiga orang yang menggelar pesta sabu. Dua dari tiga tersangka itu, lolos dari sergapan anggota,” terang Budi Mulyanto, Selasa (17/11).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bong, kompor, korek dan sabu seberat 0,12 gram.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf a jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas dia. (hri/rev)