3 Debt Collector di Bojonegoro Diringkus Polisi, Rampas Motor Sembarangan

3 Debt Collector di Bojonegoro Diringkus Polisi, Rampas Motor Sembarangan Para pelaku yang mengaku debt collector saat ditanyai Kapolres Bojonegoro. foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak tiga orang debt collector dan satu orang penadah barang tarikan (sepedah motor,red) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Itu karena mereka melakukan tindak perampasan terhadap salah satu pengendara yang melintas di jalan raya Bojonegoro-Cepu.

Adalah sepeda motor jenis Yamaha Mio nopol Z 4578 BH milik Dede Agus Nanda (20). Motor tersebut dirampas pelaku pada Sabtu (21/11) kemarin sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu ketiga pelaku memepet korban yang sedang berkendara sepeda motor dengan mobil Avanza, tepatnya di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Setelah berhasil dihentikan, korban langsung dimasukan ke dalam mobil, sementara sepeda motor Mio warna putih dinaiki salah satu pelaku.

"Mereka mengaku sebagai debt collector dari Finance. Alasan perampasan sepeda korban, karena sepeda motornya tidak diangsur, padahal pelaku masih aktif membayar setiap bulan," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser saat merilis keempat pelaku, Senin (23/11/2015).

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kemudian tiga pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu kepada Finance WOM, melainkan dijual kepada seorang penadah senilai Rp 1.300.000. Ketiga pelaku yang berinisial DE (46) warga Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, HR (45) asal Perumnas, Dander, Bojonegoro dan WA (35) warga Ledokkulon, Kota/Kabupaten Bojonegoro itu kemudian membagi uang hasil curiannya itu.

"Penadahnya inisial ED juga sudah kita amankan. Sementara pelaku yang DPO dua orang inisial AG dan ES," papar Hendri.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus itu setelah korban melaporan perampasan itu kepada pihak kepolisian. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ketiga pelaku dan satu penadah langsung berhasil diringkus di rumahnya masing-masing.

"Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan perampasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya.

Kini ketiga pelaku dan satu penadah meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio warna putih, plat nomor dan bukti surat angsuran korban di dealer tempat korban membeli sepeda motor. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO