Tersangka dan barang bukti yang diamankan dalam operasi sakau Polres Pamekasan. foto: BANGSAONLINE
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Operasi sakau yang dilakukan Polres Pamekasan dari tanggal 9 - 20 November lalu berhasil mengungkap 4 kasus dengan sedikitnya 6 tersangka diciduk. Siang (24/11) tadi, Polres Pamekasan menggelar press release dengan total barang bukti 4,43 gram sabu sabu dan uang tunai sebesar 650.000
"Penangkapan pertama dalam operasi kali ini di Kecamatan Tlanakan tepatnya di dalam Studio One di Dusun Tinjang Desa Branta Pesisir milik tersangka Nun Ahkam (38). Dia menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, 1 poket sabu dengan berat 0,3 gram dan seperangkat alat hisapnya," jelas Aiptu Budiarto AY Paur Humas mewakili Kasubag Humas Polres.
BACA JUGA:
- Polda Jatim dan BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 7 Kilogram Jaringan Internasional ke Madura
- Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu Kelas Kakap Jaringan Madura Beromzet Miliaran Rupiah
- Polres Pamekasan Kembali Grebek Pemakai Sabu di Proppo, 2 Ditangkap di Ruangan Khusus Sebelah Surau
- Polres Bangkalan Tangkap 4 Pengedar Narkoba saat Membeli Sate
Lebih lanjut Budi menjelaskan, pada penangkapan selajutnya, Kamis (12/11) di jalan Raya Pasean Kec. Pasean diamankan seorang tersangka Yongki Yulistiawan P (19) asal Dusun Oro Timur Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean. Barang bukti yang diamankan 2 kantong plastik masing-masing dengan berat 0,17 gram dan 0,23 gram jenis sabu.
Penangkapan ketiga di jalan Raya Larangan Badung Kecamatan Palengaan, ditangkap Luky Cahyono (32) asal Dusun Karang Desa Larangan Badung tepat tanggal dengan BB 1 poket sabu seberat 0,28 gram dan potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok.
Penangkapan keempat di selatan SMPN 2 Pamekasan, dengan tersangka MA (19) dengan BB 0,24 gram sabu, yang kemudian menyeret BG (60) dan perantara AR (18).
"Dari keempat penangkapan itu, di dapat BB 4,43 gram SS dan uang sebesar Rp 650.000 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Budi yang didampingi Kasat Narkoba. (zal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




