
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Operasi sakau yang dilakukan Polres Pamekasan dari tanggal 9 - 20 November lalu berhasil mengungkap 4 kasus dengan sedikitnya 6 tersangka diciduk. Siang (24/11) tadi, Polres Pamekasan menggelar press release dengan total barang bukti 4,43 gram sabu sabu dan uang tunai sebesar 650.000
"Penangkapan pertama dalam operasi kali ini di Kecamatan Tlanakan tepatnya di dalam Studio One di Dusun Tinjang Desa Branta Pesisir milik tersangka Nun Ahkam (38). Dia menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, 1 poket sabu dengan berat 0,3 gram dan seperangkat alat hisapnya," jelas Aiptu Budiarto AY Paur Humas mewakili Kasubag Humas Polres.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, pada penangkapan selajutnya, Kamis (12/11) di jalan Raya Pasean Kec. Pasean diamankan seorang tersangka Yongki Yulistiawan P (19) asal Dusun Oro Timur Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean. Barang bukti yang diamankan 2 kantong plastik masing-masing dengan berat 0,17 gram dan 0,23 gram jenis sabu.
Penangkapan ketiga di jalan Raya Larangan Badung Kecamatan Palengaan, ditangkap Luky Cahyono (32) asal Dusun Karang Desa Larangan Badung tepat tanggal dengan BB 1 poket sabu seberat 0,28 gram dan potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok.
Penangkapan keempat di selatan SMPN 2 Pamekasan, dengan tersangka MA (19) dengan BB 0,24 gram sabu, yang kemudian menyeret BG (60) dan perantara AR (18).
"Dari keempat penangkapan itu, di dapat BB 4,43 gram SS dan uang sebesar Rp 650.000 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Budi yang didampingi Kasat Narkoba. (zal/rev)