DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi

DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi Paripurna laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa di DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (21/5/2026).

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (21/5/2026). Kedua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penataan Desa.

Dua aturan baru ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan roda ekonomi warga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) , Rachmad, menjelaskan bahwa Raperda KTR disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

"Raperda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," ujar Rachmad saat membacakan laporan akhir pansus.

Ia menambahkan, penyusunan Perda KTR ini mengacu pada sejumlah regulasi komprehensif, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Namun, Rachmad mengingatkan bahwa kunci keberhasilan perda ini berada pada komitmen implementasi di lapangan.

Catatan penting datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Juru bicara fraksi, Ningsih, menekankan perlunya perlindungan terhadap kesejahteraan petani tembakau di Situbondo.

"Pemerintah daerah juga wajib menyiapkan tempat khusus merokok (smoking room), terutama di ruang publik, sebelum perda ini benar-benar diterapkan secara penuh," tegas Ningsih.

Menanggapi catatan tersebut, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo—yang akrab disapa Mas Rio—menegaskan bahwa penerapan Perda KTR akan dilakukan secara bijak dan proporsional. Mengingat Situbondo adalah salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, regulasi ini harus menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Kita harus bijak. Di satu sisi ada aspek kesehatan yang wajib dilindungi, tetapi di sisi lain rokok dan tembakau menghidupi banyak warga Situbondo, khususnya para petani dan buruh," kata Mas Rio.

Ia menjelaskan, aturan ketat tanpa toleransi akan diterapkan di area sensitif seperti sekolah dan rumah sakit. Sementara untuk ruang publik lainnya, pemkab membuka peluang penyediaan smoking room.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO