DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi

DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi Paripurna laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa di DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (21/5/2026).

"Dengan begitu, hak perokok dan nonperokok bisa sama-sama dihormati," imbuhnya.

Senada dengan Bupati, Ketua , Mahbub Junaidi, berjanji akan mengawal implementasi perda ini agar tetap seimbang. "Target utama kita melindungi anak-anak dan kelompok rentan, namun tidak boleh menutup mata bahwa tembakau adalah sumber penghidupan warga," tutur Mahbub.

Selain isu rokok, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Penataan Desa yang merupakan inisiatif Komisi I .

Ketua Komisi I sekaligus juru bicara, Rudi Afianto, menguraikan bahwa perda ini bertujuan mengoptimalkan otonomi desa, merespons dinamika sosial budaya, serta memotong rentang kendali pelayanan publik agar lebih efektif dan mandiri. Perda ini pun dinyatakan clear setelah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terkait perda ini, Bupati Mas Rio membawa pandangan progresif. Ia mendorong sejumlah wilayah yang sudah berkembang pesat untuk dinaikkan statusnya dari desa menjadi kelurahan. Salah satu yang dibidik adalah Desa Besuki.

"Karakteristik Desa Besuki sudah menyerupai perkotaan, perputaran barang dan jasanya masif, serta jumlah penduduknya sudah menyentuh 16 ribu jiwa. Ini sangat memenuhi syarat normatif. Ke depan, ini bisa jadi kebanggaan jika berubah menjadi Kota Besuki," ungkap Bupati.

Bukan hanya Besuki, Mas Rio juga mengusulkan pembentukan Desa Adat Sukorejo untuk mendongkrak potensi wisata religi dan budaya. Di kawasan tersebut terdapat makam pahlawan nasional yang menjadi magnet ziarah tokoh dari berbagai penjuru tanah air.

Di sela-sela pembahasan tata kelola desa, Mas Rio sempat melayangkan kritik tajam terkait manajemen anggaran desa (APBDes) yang dinilainya masih butuh pembenahan total.

"Masih ada mindset lama bahwa desa itu seperti milik pribadi kepala desa. Padahal sekarang eranya sudah demokratis, semua pihak dan masyarakat harus dilibatkan secara transparan," sentil Mas Rio.

Menutup paripurna, Ketua DPRD Mahbub Junaidi menegaskan dukungannya terhadap penataan berkala ini, baik untuk transformasi Besuki maupun Desa Adat Sukorejo. DPRD berharap kedua perda baru ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan mesin penggerak kesejahteraan dan kesehatan nyata bagi seluruh warga Situbondo. (sbi/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO