DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi

DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi Paripurna laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa di DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis (21/5/2026).

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (21/5/2026). Kedua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penataan Desa.

Dua aturan baru ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan roda ekonomi warga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) , Rachmad, menjelaskan bahwa Raperda KTR disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

"Raperda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," ujar Rachmad saat membacakan laporan akhir pansus.

Ia menambahkan, penyusunan Perda KTR ini mengacu pada sejumlah regulasi komprehensif, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Namun, Rachmad mengingatkan bahwa kunci keberhasilan perda ini berada pada komitmen implementasi di lapangan.

Catatan penting datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Juru bicara fraksi, Ningsih, menekankan perlunya perlindungan terhadap kesejahteraan petani tembakau di Situbondo.

"Pemerintah daerah juga wajib menyiapkan tempat khusus merokok (smoking room), terutama di ruang publik, sebelum perda ini benar-benar diterapkan secara penuh," tegas Ningsih.

Menanggapi catatan tersebut, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo—yang akrab disapa Mas Rio—menegaskan bahwa penerapan Perda KTR akan dilakukan secara bijak dan proporsional. Mengingat Situbondo adalah salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, regulasi ini harus menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Kita harus bijak. Di satu sisi ada aspek kesehatan yang wajib dilindungi, tetapi di sisi lain rokok dan tembakau menghidupi banyak warga Situbondo, khususnya para petani dan buruh," kata Mas Rio.

Ia menjelaskan, aturan ketat tanpa toleransi akan diterapkan di area sensitif seperti sekolah dan rumah sakit. Sementara untuk ruang publik lainnya, pemkab membuka peluang penyediaan smoking room.

"Dengan begitu, hak perokok dan nonperokok bisa sama-sama dihormati," imbuhnya.

Senada dengan Bupati, Ketua , Mahbub Junaidi, berjanji akan mengawal implementasi perda ini agar tetap seimbang. "Target utama kita melindungi anak-anak dan kelompok rentan, namun tidak boleh menutup mata bahwa tembakau adalah sumber penghidupan warga," tutur Mahbub.

Selain isu rokok, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Penataan Desa yang merupakan inisiatif Komisi I .

Ketua Komisi I sekaligus juru bicara, Rudi Afianto, menguraikan bahwa perda ini bertujuan mengoptimalkan otonomi desa, merespons dinamika sosial budaya, serta memotong rentang kendali pelayanan publik agar lebih efektif dan mandiri. Perda ini pun dinyatakan clear setelah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terkait perda ini, Bupati Mas Rio membawa pandangan progresif. Ia mendorong sejumlah wilayah yang sudah berkembang pesat untuk dinaikkan statusnya dari desa menjadi kelurahan. Salah satu yang dibidik adalah Desa Besuki.

"Karakteristik Desa Besuki sudah menyerupai perkotaan, perputaran barang dan jasanya masif, serta jumlah penduduknya sudah menyentuh 16 ribu jiwa. Ini sangat memenuhi syarat normatif. Ke depan, ini bisa jadi kebanggaan jika berubah menjadi Kota Besuki," ungkap Bupati.

Bukan hanya Besuki, Mas Rio juga mengusulkan pembentukan Desa Adat Sukorejo untuk mendongkrak potensi wisata religi dan budaya. Di kawasan tersebut terdapat makam pahlawan nasional yang menjadi magnet ziarah tokoh dari berbagai penjuru tanah air.

Di sela-sela pembahasan tata kelola desa, Mas Rio sempat melayangkan kritik tajam terkait manajemen anggaran desa (APBDes) yang dinilainya masih butuh pembenahan total.

"Masih ada mindset lama bahwa desa itu seperti milik pribadi kepala desa. Padahal sekarang eranya sudah demokratis, semua pihak dan masyarakat harus dilibatkan secara transparan," sentil Mas Rio.

Menutup paripurna, Ketua DPRD Mahbub Junaidi menegaskan dukungannya terhadap penataan berkala ini, baik untuk transformasi Besuki maupun Desa Adat Sukorejo. DPRD berharap kedua perda baru ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan mesin penggerak kesejahteraan dan kesehatan nyata bagi seluruh warga Situbondo. (sbi/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO