Tafsir Al-Hajj 36: Menyembelih Hewan

Tafsir Al-Hajj 36: Menyembelih Hewan Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 36. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

36. Wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn

Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.

TAFSIR

Fa udzkuru ism Allah ‘alaiha”. Ini yang diperintahkan dan wajib dipenuhi, yaitu menyebut asma Allah saat menyembelih hewan ternak. Nama Allah-lah yang mengubah hukum daging hewan tersebut, dari yang asalnya haram menjadi halal.

Ini berlaku khusus hewan yang “ma’kul al-lahm”, hewan yang pada dasarnya berhukum halal. Jenis ini ada dua: Pertama, kehalalannya bersifat mutlak, langsung bisa dikomsumsi, tanpa harus ada proses lagi. Seperti ikan, hewan air. Dimakan langsung mentahan, semisal susi bagi masyarakat Jepang. Hukumnya halal. Atau dimasak lebih dahulu. Ini urusan selera.

Kedua, hewan halal, “ma’kul al-lahm” yang harus disembelih terlebih dahulu. Jika tidak, maka tidak halal dagingnya. Seperti unta, sapi, kambing, dan sebangsanya. Anda mengiris sebagian daging pada pinggul sapi hidup, lalu dimasak, dimakan, sementara sapinya tetap hidup, maka sama dengan memakan bangkai. Haram hukumnya. Selain haram dagingnya, berdosa menyakiti hewan hidup.

Tapi kalau hewan yang tidak wajib disembelih, seperti ikan, maka boleh. Anda memotong sirip ikan hiu, lalu dimakan, sementara hiunya tetap hidup di laut, maka halal hukumnya. Memotong kaki-kaki gurita besar, dimasak, dinikmati, halal hukumnya. Tapi itu perbuatan zalim dan berdosa.

Sembelihan ini mengubah status haram hewan ma’kul lahm yang hidup menjadi halal, dengan syarat si penyembelih membaca basmalah, menyebut asma Allah kala menyembelih. “fa udzkuru ism Allah”. Di sini, pelaku penyembelihan wajib seorang beriman, muslim. Pada persoalan ini ada dua madzhab:

Pertama, madzhab “bi al-fi’li”. Tinjauan sisi aplikatif. Di mana penyembelih, selain seorang muslim, dia harus membaca basmalah terlebih dahulu, menyebut, melafalkan asma Tuhan Allah SWT. “Bismillah al-rahman al-rahim”. Atau ditambah bacaan dzikir lain. Kebanyakan madzhab al-Syafi’iy pilih pendapat ini. Ini lebih sempurna dan lebih lebih hati-hati.

Kedua, madzhab bi al-quwwah. Tinjauan sisi potensi. Yaitu, pokoknya si peneymbelih orang beriman, orang islam, titik. Walaupun saat menyembelih tidak membaca Basmalah, dengan keimanannya, dengan keislamannya berarti dia sudah punya, sudah ada Allah pada dirinya. Ada Allah di dalam dirinya sudah cukup untuk mengubah keharaman hewan menjadi halal.

Jadi, pada pendekatan ini, yang menjadikan daging hewan “al-ma’kul al-lahm” itu halal adalah potensi (quwwah) keislamannya, keimanannya sang penyembelih. Sementara membaca basmalah sekedar pelengkap belaka dan berhukum sunnah. Begitu pandangan umumnya madzhab Abi Hanifah.

Penulis memilih pendapat pertama, karena selain lebih sempurna, bisa pula dikata, bahwa: teori bi al-fi’l pasti bi al-quwwah, tapi kalau bi al-quwwah belum tentu si al-fi’l.

Paparan di atas mesti dipraktikkan secara utuh dan tidak boleh ada penafian syarat. Misalnya, hewan yang pada zatnya memang haram, seperti babi dan sebangsanya. Babi, ular, meskipun disembelih oleh orang beriman yang sangat shalih dan dibacakan basmalah, dikhatami al-qur’an, tetap saja haram hukumnya. Begitu halnya kambing, ayam, burung merpati, disembelih oleh nonmuslim, tetap haram hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO