Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang
MALANG,BANGSAONLINE.com - Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian barang.
DM diduga membeli barang dari sejumlah pemasok namun tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan sehingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron
- Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
Kasus tersebut terungkap setelah beberapa korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Singosari.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (2/6/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah meyakinkan para pemasok untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan berbagai alasan dan janji pembayaran yang kemudian tidak dipenuhi.
"Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan," ujar AKP Bambang, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan pola serupa.
"Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, serta berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status DM dari terlapor menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa," pungkas AKP Bambang. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




