Mugianto, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek.
“Jadi koperasi yang melakukan simpan pinjam yang ada di Trenggalek, itu tiap triwulan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah,” urai Mugianto.
Laporan berkala ini akan menjadi alat kontrol utama bagi dinas terkait untuk mendeteksi secara dini tingkat kesehatan keuangan dan manajemen koperasi, sekaligus melindungi dana para anggota yang disimpan di dalamnya.
Kehadiran regulasi ini didorong oleh komitmen DPRD Trenggalek untuk menciptakan iklim usaha yang aman. Mugianto berharap, setelah Perda ini resmi diundangkan, konflik atau masalah hukum antara manajemen koperasi dan anggotanya tidak terjadi lagi di masa depan.
Secara khusus, ia menyinggung benturan yang sempat menghebohkan masyarakat Trenggalek beberapa waktu lalu agar tidak terulang kembali.
“Mudah-mudahan dengan terbitnya perda ini nanti tidak akan lagi terjadi kisruh antara koperasi dan anggota seperti yang pernah terjadi pada koperasi Madani beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




