Kepala Dispendik Gresik (dua dari kanan), didampingi jajaran pejabat dalam OPD terkait ketika memberikan penjelasan soal video viral SPMB jalur prestasi.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menanggapi video viral di media sosial (TikTok) yang menampilkan keluhan seorang pelajar, Arga Maulana Putra Anwar, terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi nonakademik di UPT SMPN 18.
Arga, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, mengadu ke Cak Sholeh (seorang pengacara) karena tidak lolos seleksi meski memiliki sertifikat juara satu lomba voli tingkat kabupaten.
BACA JUGA:
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- Usai Dimediasi, Kasus Pelanggan Jambak Karyawan Momoyo Gresik Berakhir Damai
- Viral Pasutri Ngamuk di Gerai Es Krim Momoyo Gresik, Hijab Karyawan Disebut Dijambak
- Viral Tawuran Dua Kelompok Remaja Bersajam di Panceng Gresik, 2 Orang Alami Luka Serius
Ia juga mengungkapkan nilai akademiknya rata-rata 82, sementara adiknya Anggita Maulida Putri dengan nilai rata-rata 86 juga tidak diterima.
Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menegaskan seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 100.3.3.2/244/HK/437.12/2026.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya, Kamis (17/6/2026).
Ia menjelaskan, kuota jalur prestasi di UPT SMPN 18 Gresik hanya 14 siswa dari 69 pendaftar. Arga menempati peringkat 57 dengan nilai 56,86, sedangkan adiknya peringkat 47 dengan nilai 63,45.
“14 yang diterima dalam jalur ini bobot nilainya lebih tinggi, menempati peringkat 14 besar,” katanya.
Disampaikan pula olehnya bahwa seleksi jalur prestasi tidak mempertimbangkan jarak domisili, melainkan nilai rapor dan prestasi akademik atau nonakademik, di mana penilaian dilakukan tim independen berdasarkan dokumen yang diunggah peserta sesuai petunjuk teknis.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan mekanisme penilaian jalur prestasi nonakademik terdiri dari 60 persen nilai rapor, dan 40 persen nilai prestasi. Tim penilai memverifikasi legalitas sertifikat, jenjang kompetisi, serta kesesuaian dengan ketentuan.
“Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” ucap Dandik Suwandi, anggota Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi.
Dispendik Gresik menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB di Kota Pudak. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




