Bejat, Ternyata Karsono Cabuli Bocah 8 Tahun karena 3 Tahun tak Dijatah Istri

Bejat, Ternyata Karsono Cabuli Bocah 8 Tahun karena 3 Tahun tak Dijatah Istri Karsono saat digelandang di Mapolres Bojonegoro. foto: eki nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Karsono (40) mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tak dijatah oleh istrinya.

"Lama tak melakukan hubungan itu (hubungan badan,red). Minta istri ndak pernah dikasih," ujar Ompong, sapaan akrab pelaku pencabulan gadis di bawah umur itu, Jumat (27/11).

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Menurut pelaku yang merupakan warga Desa Temu, Kecamatan Kanor, Bojonegoro itu, dia tidak dijatah istrinya kurang lebih selama tiga tahun terakhir. Itu karena pelaku tidak pernah memberikan uang belanja kepada istrinya, sementara pelaku setiap hari diketahui pengangguran dan sering nongkrong di warung kopi.

"Beberapa bulan terakhir ini saya disuruh bantu bekerja sama pak Jarwo (ayah korban,red), setiap hari saya tinggal bersama," paparnya.

Karena lama tak diberi jatah istrinya itu, Karsono merasa 'pengen' setiap melihat wanita di sekitarnya. Akhirnya, anak majikannya sendiri inisial FA yang masih berumur delapan tahun itu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak sepuluh kali yang dilakukan di rumah korban sendiri tiap usai sekolah.

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

"Alasannya karena saya pengen melakukan hubungan badan, karena setiap minta istri dirumah tak pernah dikasih," katanya.

Karsono juga mengaku jika usai menyetubuhi bocah SD itu, dia memberikan uang senilai Rp 5.000, bahkan terkadang hanya dikasih Rp 2.000. Saat melakukan persetubuhan itu, korban sedang berada di rumah sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja.

Akibat ulah bejatnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

Kapolsek Baureno, AKP Mashadi menjelaskan, terbongkarnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat orang tua korban, Sujarwo bermaksud mencari anaknya, Kamis pagi kemarin. Saat itu anaknya hendak disuruh untuk mengantarkan rokok di rumah tetangganya yang sedang hajatan. Jarwo terkejut seolah tak percaya saat melihat gadis kesayangannya digagahi pria tua itu.

"Orang tuanya langsung berteriak, akhirnya tetangganya datang dan membawanya ke Polsek," papar Kapolsek Baureno.

Sebelum diseret ke Mapolsek, pelaku sempat dihujani bogem mentah oleh warga sekitar yang geram. Beruntung, saat itu ada anggota polsek yang melintas sehingga melerai warga, selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk di proses hukum.

Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan

"Memang, setiap hari kedua orang tua korban jarang di rumah. Ibunya jualan di pasar, bapaknya terkadang di sawah. Sehingga pelaku memanfaatkan sepinya rumah korban," pungkasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO