TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu tersangka pembacok dua warga asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban yakni, Sugiyanto (40) dan Didik Herman (35) akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban, Rabu (2/12). Tersangka diketahui bernama Didik (30) yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Dia diringkus petugas tidak kurang dari 24 jam.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta kepada bangsaonline.com mengatakan, tersangka ditangkap petugas pada saat berada di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban. Tersangka ditangkap perugas lantaran terbukti menyabetkan pisau ke leher Sugiyanto hingga tewas. Sedangkan korban lain, Didik Herman, terkena tikaman dipundak.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Saat penyelidikan, tersangka mengaku nekat menyabet dan menikam korban lantaran dituduh menyelingkuhi istri Sugiyanto yang kini telah tewas.
“Tersangka mengamuk, dan saat sedang membawa pisau stainless, lalu dibacokan pada korban,” ujar Suharta, Rabu (2/12).
Lanjut Suharta menceritakan, sebelum terjadi pembacokan, korban Sugiyanto bersama Aris mendatangi rumah tersangka. Mereka berdua meminta klarifikasi terkait hubungan istri dengan tersangka. Kedua korban yang sedang dalam keadaan mabuk tersebut kemudian marah-marah.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Tidak terima dengan tuduhan yang diberikan, tersangka yang terpancing emosinya akhirnya mengambil pisau di pohon mangga depan rumah. Akhirnya tersangka nekat menghabisi korban dengan pisau yang digenggam.
“Saat korban marah-marah dengan mendatangi rumah tersangka, akhirnya tersangka tidak terima lalu menghabisinya dengan pisau yang dibawa,” pungkas perwira yang pernah bertugas di wilayah Bojonegoro ini.
Setelah ditangkap petugas serta hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan pasal 338 SUB 351 ayat 23 KUHP pidana kurungan minimal 15 tahun penjara. Sedangkan, untuk korban Aris kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Koesma Tuban.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
“Kami juga mengamankan barang bukti sebua pisau yang digunakan untuk mengahbisi korban, dan 3 buah mangga serta 1 jaring yang berada di rumah tersangka,” tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News