SURABAYA, BANGSAOLINE.com - Jacky Firmansyah Amri Pratama (18), warga Nganjuk dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Kuli bangunan ini ditangkap saat sedang ngganja di Jl. Raya Dharmahusada Utara 29 Surabaya.
AKP Djanu Fitrianto Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Jacky ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi proyek Jl. Dharmahusada Utara Surabaya sering digunakan untuk transaksi dan pemakaian narkoba oleh para kuli bangunan tersebut.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Akhirnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka Jaky serta mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,76 gram," imbuh Djanu, Sabtu (5/12/2015).
Tersangka Jacky sendiri mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Madura dan petugas saat masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait asal ganja tersebut. "Untuk dipakai sendiri mas agar stamina tetap terjaga," aku Jacky.
Tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara. (sby3/rev)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News