KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Direktur PT Triple S, Sony"Koko" Sandra (56) warga Kediri yang terlibat kasus asusila, kini kasusnya sudah memasuki pada tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Benny Nugroho, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan saat ini kasus Sony Sandra sudah mencapai tahap II setelah beberapa waktu lalu sempat terhenti. "Saat ini berkasnya sudah P21 karena sudah memenuhi persyaratan. Namun, pada berkas tersebut bukan korban yang kemarin melainkan korban baru," ungkapnya, Selasa (8/12).
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Ditambahkan, untuk penahanan tersangka asusila tersebut sampai saat ini ditahan di Polres Kediri Kota. "Beberapa waktu lalu untuk empat korban dari Kabupaten Kediri sudah kita SP3. Dan beberapa waktu lalu Polres Kediri Kota memiliki korban lain sehingga kasus ini masih dilanjutkan," imbuhnya.
Sementara itu, M. Arifin, pengacara Sony Sandra mengatakan saat ini pihaknya masih mengikuti proses yang masih berjalan di Kejaksaan Kabupaten Kediri. "Kita masih ikuti saja proses hukumnya. Untuk saat ini kita masih berkoordinasi pada keluarga tersangka," ujarnya.
Sekedar diketahui, tersangka Sony Sandra sempat dilepaskan karena masa penahannya habis. Sony Sandra alias SS pelaku persetubuhan belasan anak di Kota Kediri akhirnya kembali diringkus petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Tersangka ditangkap dalam sebuah razia kendaraan bermotor di Jl.KDP Slamet depan rumah dinas Kapolres Kediri Kota, Selasa (10/11).
Tersangka sempat menikmati masa bebas kurang lebih 5 menit karena masa penahanannya habis. Setelah ditunjukkan surat penahanan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo, Laporan Polisi Nomor: LP/96/IV/2015/Polres Kediri Kota dalam perkara persetubuhan terhadap anak, Sony Sandra kemudian dipaksa keluar dari sebuah mobil yang membawanya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News