Polres Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung KPUD

Polres Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung KPUD Gedung KPUD Nganjuk yang kini jadi masalah.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk, hal tersebut disampaikan setelah hasil audit dan investigasi tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya terhadap gedung KPUD tuntas dan kerugian negara juga telah ditetapkan.

Gedung yang berada di Kelurahan Begadung Kecamatan Kota Nganjuk, dalam proses pembangunannya menelan anggaran hingga Rp 2.5 miliar. Tetapi karena dianggap banyak kejanggalan dan rekayasa, setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga meminta tim BPKP melakukan audit dan investigasi guna mencari dan memastikan adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

“Tiga orang resmi kita tetapkan sebagai tersangka, ketiganya dalam waktu dekat akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, sementara hasil audit BPKP kerugian negara ditaksir mencapai Rp 545 juta,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad Darwis kepada sejumlah media saat pers release di ruang Rupatama Mapolres Nganjuk, Kamis (10/12).

Ketika didesak para wartawan ketiga nama orang tersangka yang telah ditetapkan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Nganjuk ini enggan untuk menyebutkan. Kapolres berjanji, setelah pemeriksaan ketiga tersangka dilakukan, nama-nama tersangka akan dibeberkan.

“Tunggu saja, pasti akan kita beberkan, sekarang kan sedang proses pemanggilan,” ujar AKBP Muhhammad Darwis.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya untuk menuntaskan seluruh proses audit investigasi gedung KPU yang berada di Kelurahan Begadung Kecamatan Nganjuk. Mereka mencari dan memastikan adanya kerugian keuangan negara, dari dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan gedung yang dibangun pada tahun 2013 tersebut.

Saat itu, memang hasil audit investigasi itu tidak bisa disampaikan dikarenakan masih harus dikaji dulu dari seluruh materi yang ditemukan. Sebab, materi audit akan dibawa dan dipelajari lagi ke Surabaya. Setelah proses analisis dan penghitungan rinci, barulah nominal pasti kerugian negara akan dirilis secara resmi. Tiga orang auditor BPKP yang datang ke kantor KPUD Nganjuk waktu itu, langsung menggeledah satu per satu ruang dan item bangunan yang menghabiskan anggaran negara sekitar Rp 2,5 miliar. (dit/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO