SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di Sampang sudah masuk ke semua lapisan masyarakat terbawah. Kemarin (14/12) Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang petani yang mencoba peruntungannya jadi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Zainudin (38) warga Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang saat ini harus meringkuk di sel tahanan karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap Kamis (10/12) saat sedang santai di pinggir jalan raya Komis.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Pria yang berprofesi petani itu ditangkap karena sebagai pengedar dan pemakai barang narkotika jenis sabu-sabu. Dalam aksinya, Zainudin terpaksa menggeluti bisnis sabu selama enam bulan hanya untuk menutupi hutangnya.
“Akibat terlilit hutang lebih banyak, dia cari sampingan lain jadi pengedar sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady
Di hadapan polisi, Zainudin mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang temannya seharga Rp 1.100.000 pergram. Namun dijual eceran untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000.
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
“Tersangka awal mulanya ikut teman pengedar dan pemakai sabu, saat tersangka ditangkap di jalan raya sedang duduk-duduk kita gledah ternyata menyimpan sabu di sakunya,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News