KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Hari ini Kejari Kota Batu melimpahkan perkara dan menunggu hasil penetapan sidang, tiga tersangka kasus dugaan korupsi Road Show Shining Batu Investment, ke pihak Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Kasi Pidsus Kejari Batu, Jendra Firdaus menuturkan, hari ini pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor bisa dirampungkan, dan pihak Kejari Batu tinggal menunggu kapan nanti penetapan sidang tiga tersangka ini. “Saya berharap secepatnya lah, biar kami bisa melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang lainnya,” tegas dia di ruangannya, Kamis (17/12).
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Ketiga tersangka, kata Jendra, didakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomer 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomer 31 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Subsidair pasal 3 dengan UU yang sama pula.
“Tidak ada perbedaan surat dakwaan terhadap masing - masing tersangka, hanya beda tipis namun yang paling banyak adalah surat dakwaan milik saudara Santonio yaitu sebanyak 21 halaman,” kata Jendra di sela mempersiapkan berkas pelimpahan.
Jendra menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika dalam fakta persidangan nanti ada tersangka lain, jika terbukti maka akan kita lakukan penyidikan baru. “Kita lihat saja nanti, apa nanti ada tersangka tambahan,” terangnya.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Jendra menambahkan, di tahun ini Kasi Pidana Khusus Kejari Batu sudah memproses dan menyelesaikan 4 perkara korupsi. Target ke depan di tahun 2016 nanti pihaknya akan memproses sekitar 5 sampai 10 tersangka korupsi yang sudah ada di agenda Pidsus.
“Semoga saja nanti semua lancar, agar kami bisa mencapai target yang sudah kami canangkan dahulu. Dan ini adalah bukti bahwa Kejari Batu sangat serius membasmi korupsi yang ada,” harap Jendra.
"Seperti dugaan kasus korupsi Ruislag tanah di Kelurahan Dadaprejo yang sudah menjadi agenda kami selanjutnya, karena sampai saat ini belum ada pihak penegak hukum lain yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak penegak hukum lain ke Jaksa Penuntut Umum," tambah Jendra,” pungkasnya. (bt1/thu/rev)
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News