SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Perburuan terhadap pengguna maupun pemakai narkotika jenis sabu di Sumenep, Madura terus dilakukan. Buktinya, aparat kepolisian Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan sabu seberat 2,14 gram.
Kristal putih tersebut diamankan dari tangan Nasiruddin (47) warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Dia diringkus petugas Polsek Sapeken, saat berada di Dermaga Perintis Desa/Kecamatan Sapeken.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
”Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota kami, sabu itu akan diedarkan di Pulau Sapeken. Berutung petugas mendahului,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres, AKP Hasanuddin, Ahad (20/12).
Perwira dengan pangkat dua melati dipundaknya itu menjelaskan, ditangkapnya tersangka ini berkat informasi dari warga. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti hingga penangkapan tersangka.
Barang haram tersebut diletakkan di dalam tas jinjing warna hitam. Dalam tas tersebut tidak hanya berisi sabu melainkan juga berisi alat penghisap sabu siap pakai.
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Ditangkap di Konang, ini Kata Kasatres Narkoba Bangkalan
Tersangka dari Pulau Kangean, naik perahu motor. Sesampainya di Dermaga, petugas langsung membuntuti tersangka sebelum melakukan penggeledahan. ”Saat diperiksa, tersangka mengaku sabu itu akan diedarkan di pulau Sapeken,” kata Hasanuddin.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, barang buktiyang diamankan berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kecil didalamnya terdapat sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, salah satu didalamnya terdapat sisa sabu.
”Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas dia. (smn1/rev)
Baca Juga: Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News