Kepala Dinas ESDM Dituntut Mundur, Saat Rapat Pansus Pertambangan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dewi J. Putriatni, menjelaskan bahwa yang mengeluarkan izin pertambangan adalah Pemerintah Pusat bukan pemerintah Jatim.

"Anda bisa mengajukan permohonan izin juga. Tapi harus melewati Pemkab dan Provinsi yang sudah punya solusi bagi penambangan rakyat," tandas Dewi.

Solusi itu, kata Dewi adalah mengumpulkan penambang perorangan menjadi satu, kemudian Pemkab akan membentuk CV atau Koperasi agar bisa mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).

Mengenai diizinkannya 20 perusahaan pertambangan baru-baru ini, Dewi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional pertambangan.

"20 perusahaan itu memasukkan izin ke P2T. Kami juga mendesak Dirjen Minerba agar segera menerbitkan aturan mengenai ini dalam bentuk PP atau Permen, agar kami bisa melakukan pengawasan," ujarnya.

Mengenai hal itu, Ahmad Hadinuddin Ketua Pansus Pertambangan mengatakan memang berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengawasan tambang adalah wewenang pemerintah pusat.

"Tapi dinas ESDM itu kan punya hak secara administratif melegalisasi aturan. Juga berhak untuk mengeluarkan surat himbauan penutupan tambang yang ilegal, jadi mereka punya hak lebih, tapi perlu didorong," pungkas politisi Gerindra tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO