SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Sumenep berjalan tanpa Kepala Desa (Kades) definitif. Itu lantaran kades di sepuluh desa tersebut ada yang meninggal dunia, juga karena ada persoalan lain. Dan hingga kini, tidak ada Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Sebab, belum ada payung hukum yang bisa dijadikan landasan.
Menurut Kabag Pemdes Setkab Sumenep, Ali Dhafir, belum dilakukan PAW terhadap 10 Kades karena memang tidak ada regulasi yang menjadi pegangan untuk melakukan PAW. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal PAW tersebut.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Kami belum melakukan PAW, kerena penerbitan Perbup-nya masih dalam proses,” kata Dafir, Sabtu (2/1). Agar pemerintahan desa tetap berjalan, tutur Dafir, posisi tersebut diisi dengan penjabat (pj) desa yang diambilkam dari kalangan PNS.
Jika Sekretaris Desa (Sekdes) di desa tersebut berstatus PNS, maka Sekdes tersebut langsung dijadikan pj. Tapi jika belum menjadi PNS, maka dicarikan PNS lain. “Biasanya dari PNS Kecamatan,” sambung Dafir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News