Warga Desa Lanjuk Sumenep Diringkus karena Edarkan Sabu

Warga Desa Lanjuk Sumenep Diringkus karena Edarkan Sabu Kabag Humas Polres Sumenep Hasanuddin menunjukkan BB berupa pil. foto: BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Surahman (45), warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding harus berurusan dengan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep setelah dirinya diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

Ia diringkus Satreskoba Polres Sumenep saat berada di salah satu Warung yang berada di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Rabu (6/1/2016) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, mengatakan tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2014. ”Tersangka merupakan TO (Target Operasi),” katanya.

Saat penangkapan, lanjut Rendra, polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,36 gram yang disimpan di dalam gulugan sarung tersangka.

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung, satu sepeda motor Yamaha Xeon, dan sobekan kertas aluminium foil warna kuning yang dijadikan sebagai bungkus sabu.

”Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ternyata pernah menjalani hukuman selama 3 bulan 15 hari dengan kasus kasus pencurian sanyo,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijearat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (smn1/fay/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO