JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemberian hibah dari pemerintah daerah ke Polres Jombang senilai sekitar Rp 1,5 miliar terus menuai kritikan tajam. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori menilai harus ada evaluasi terkait pemberian hibah tersebut.
"Pengakuan dari salah satu anggota Banggar (badan anggaran) DPRD Jombang tentang ketidaktahuan anggota banggar terkait pemberian hibah dari pemkab ke Polres harus digaris bawahi. Kalau benar hanya dibahas di tingkat pimpinan tanpa melibatkan anggota, itu menunjukkan adanya upaya pemaksaan untuk meloloskan pemberian hibah tersebut," terang Aan panggilan akrabnya, Kamis (7/1/2016) via telepon selular.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Menurutnya, dana sebesar itu bisa lolos tanpa sepengetahuan anggota Banggar menunjukan sesuatu yang tidak wajar.
(Baca juga: Pemberian Mobil ke Polres Jombang oleh Pemkab, Dinilai Bisa Lemahkan Penanganan Korupsi)
Ia menambahkan, dalam aturan soal hibah, memang dimungkinkan memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Pemda punya kewenangan mengalokasikan hibah atau bansos. Namun yang perlu diperhatikan, pria berkacamata yang getol menjadi pegiat anti korupsi ini menegaskan, dalam UU Pemerintahan Daerah tahun 2014, ada penekanan bahwa kebijakan pengalokasian APBD harus memprioritaskan urusan wajib daerah, misalnya pendidikan, kesehatan dan layanan publik dasar lainnya.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Ditahan
"Data orang miskin penerima kesehatan di Jombang sebagaimana dilansir Dinsosnakertras mencapai lebih dari 500 ribu orang. Itu berarti lebih dari 34% warga Jombang bisa dikatakan miskin! Artinya, secara etis-yuridis hibah/bansos kepada kepolisian senilai Rp 1,5 miliar itu bermasalah," ulas Aan kembali.
Disinggung tentang pengalokasian hibah yang oleh jajaran resort Jombang diwujudkan pembelian minibus sebagai sarana mobil operasional para kabag dan kasat, dianggap Aan sesuatu hal yang melenceng dan penghamburan uang rakyat.
"Kita akan mendesak Bupati untuk angkat bicara tentang bagaiamana dokumen awal pengajuannya. Kan kalau menurut juknis hibah, semua pemohon mengirim surat/proposal ke Bupati lalu dibincang dengan DPRD dan dimasukkan pos anggaran. Kalau dibelanjakan tidak sesuai peruntukan ya itu melanggar hukum. Jika kerugian negara, ya bisa jadi korupsi," pungkasnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Bupati Jombang, Nyono Suherli sendiri tidak menampik tentang adanya pemberian hibah tersebut. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh permasalahan tersebut. "Kita akan gelar konferensi pers bersama Kapolres tentang itu," singkatnya kepada wartawan yang mencoba mengkonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, di pelataran Mapolres Jombang berjejer 6 mobil minibus baru dan satu mobil berjenis ambulan. Belakangan diketahui jika mobil ini merupakan hibah dari Pemkab Jombang dan peruntukannya sebagai mobil operasional para Kabag dan Kasat di Jajaran Resort Jombang. (dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News