Komplotan Curanmor di Surabaya Ditangkap

Komplotan Curanmor di Surabaya Ditangkap Tersangka komplotan curanmor. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

Setelah menampung barang hasil curian penadah tersebut menjual lagi motor curian itu ke tersangka Darwis dengan harga 4 juta per unitnya. Dia mengaku sudah 10 kali membeli barang dari kedua tersangka curanmor tersebut.

"Uang hasil mencuri motor digunakan untuk berfoya-foya dan menghidupi keluarga," aku kedua tersangka, Senin (11/01).

Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar S.H mengatakan, dua tersangka Dimas dan Sugiono pernah meringkuk di tahanan karena kasus yang sama di tahun 2014.

"Untuk tersangka DM dan SG dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan untuk MS dan DR dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan," imbuh Lily.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini di antaranya 1 buah sepeda motor yamaha xeon warna putih sebagai sarana mereka menjalankan aksinya.

Satu unit sepeda motor honda vario 125cc warna biru, 1 unit sepeda motor honda vario 125cc warna hitam, 6 buah mata kunci dan 3 buah besi pleser. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO