ilustrasi
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.200 butir pil ekstasi dan 56,5 gram sabu serta alat hisap dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (19/1). Pemusnahan itu disaksikan langsung Muspika, Kapolres, Dandim dan Wakil Bupati Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo menandaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Kejari Sampang Selidiki Temuan Dugaan Proyek Gagal Konstruksi di 4 Titik Gedung Sekolah
- Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup dan 3 Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dispendik
- Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Moh Zyn, Kejari Sampang Ungkap Peluang Lebih dari 1 Tersangka
"Pada tahun 2015 ada 60 perkara narkoba yang ditangani. Dibandingkan tahun sebelumnya 2014, kasus narkoba di Kabupaten Sampang naik 100 persen," jelas dia.
Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sampang, mengaku tidak mampu mencegah peredaran narkoba di Sampng. BNK selama ini hanya berwenang sebatas sosialisasi akan bahaya narkoba.
"Untuk memberantas peredaran narkoba, diperlukan peran aktif masyarakat dan saling bekerjasama dengan aparat hukum," tandas dia. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




