SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru yang belum mengantongi ijazah S1 atau D4 di Kabupaten Sampang nampaknya akan segera tersingkir. Sebab, guru yang bersangkutan akan dilarang mengajar dalam waktu dekat. Bahkan, posisinya terancam diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada tahun ini.
Baca Juga: Dua Rangkaian Hari Jadi Sampang Diterpa Isu Pungli, Lembaga Sekolah Jadi Sasaran
Anwar Haryono, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik (Tendik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang mengatakan, meski terbentur dengan aturan di Kabupaten Sampang, masih ada toleransi. Sebab masih minim tenaga pendidik khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Memang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 disebutkan mulai 2016 bagi guru yang belum S1 tidak berhak mengajar, tapi bagi mereka yang telah bersertifikasi tapi belum S1 masih bisa mengajar," tuturnya dilansir beritajatim, Kamis (21/1).
Lanjut Anwar, jika peraturan tersebut dipaksakan untuk diterapkan, Sampang akan krisis tenaga pendidik. "Kami mencatat ada 559 guru yang belum mengantongi ijazah S1 atau D4, Kalau ke-559 guru itu dinonaktifkan karena tidak mengantongi ijazah S1 atau D4 maka secara otomatis akan ada pengurangan guru," pungkasnya. (ber/rev)
Baca Juga: Salah Satu Madin di Sampang Dihapus dari Penerima BOS, Gus Wahid Pertanyakan Alasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News