NGAWI, BANGSAONLINE.com - Supardi bin Sukidin (50) warga Dusun Wonokerto, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi, dibekuk petugas kepolisian. Ia dibekuk lantaran mencuri kayu jati di lahan milik Perhutani. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 4 batang kayu jati panjang 4 meter sebagai barang bukti.
Aksi pencurian yang dilakukan Supardi ini baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB pada Kamis sore kemarin, (21/01). Saat itu, tiga orang petugas dari Polisi Hutan (Polhut) tengah melakukan patroli rutin di petak 70 B RPH Gendingan. Ternyata, ada tiga orang yang masuk hutan dengan membawa peralatan seperti kapak dan gergaji.
Baca Juga: Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Ketika dibuntuti ketiganya asyik menebang pohon jati di kawasan itu. Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Tapi sial, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan hanya Supardi sedangkan dua rekanya berhasil melarikan diri.
“Kemarin sore itu cuacanya memang gerimis sewaktu kita patrol rutin ada tiga orang menebang pohon jati. Dan langsung kita lakukan penangkapan tapi yang dua orang lolos,” kata seorang Polhut, Jum’at (22/01).
Setelah berhasil meringkus Supardi, petugas Polhut langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Widodaren disertai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara AKP Juwahir Kapolsek Widodaren membenarkan adanya aksi pencurian itu.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas
“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkas AKP Juwahir. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News