PMII: Banyak Perusahaan Langgar UMK


BOJONEGORO (bangsaonline) - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bojonegoro menggelar aksi memeringati Hari Buruh Internasional, di Bundaran Adipura, Bojonegoro, kemarin (1/5).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut perbaikan kesejahteraan kaum buruh. Mahasiswa juga meminta Pemkab Bojonegoro berpihak kepada kaum buruh.

Baca Juga: Demo Pertanyakan Deposito APBD, PMII Bojonegoro Beri Kartu Kuning Bupati Ana Muawwanah

"Bojonegoro sebagai lumbung pangan dan energi tapi masih banyak pengangguran," ujar Koordinator aksi, Imam Syaifudin.

Di Bundaran Adipura,para aktivis PMII Bojonegoro menampilkan aksi teatrikal dengan ilustrasi dua buruh memohon peningkatan gaji tapi malah pemecatan yang diterima.

''Hal itu menggambarkan selama ini buruh teraniaya oleh kepentingan para pemilik modal,'' katanya.

Baca Juga: Bentuk Solidaritas, PMII dan HMI Bojonegoro Gelar Aksi Hingga Salat Ghaib di Polres

Selain berorasi, mahasiswa juga membawa poster-poster bertuliskan tuntutan seperti 'Utamakan Kesejahteraan Buruh' dan 'Buat Perda Konten Lokal Buruh' serta 'Sanksi Tegas Perusahaan yang Belum Menerapkan UMK'.

Para mahasiswasepakat,kesejahteraan buruh adalah tanggungjawab negara. Sebab, ujar mereka, buruh memiliki hak yang sama dengan rakyat yang lain. ''Dengan demikian buruh juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya,'' katanya.

Aksi diakhiri dengan pernyataan para aktivis PMII bahwa mereka akan konsisten membantu, mengawal permasalahan buruh dan menagih perda konten lokal buruh. Masa aksi bergeser ke Bundaran Jetak kemudian bubar dengan tertib. Puluhan polisi juga mengawal mereka dan sebagian lagi mengatur lalu lintas.

Baca Juga: Demo, PMII Bojonegoro Soroti Kartu Petani Mandiri Bupati

Di sisi lain, meski aturan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan, namun hingga saat ini masih banyak perusahaan di Bojonegoro yang belum memenuhi UMK sebesar Rp1.140.000.

Menanggapi hal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) kabupaten setempat mengaku tidak bisa memaksa perusahaan untuk memenuhi besaran gaji sesuai UMK yang telah ditentukan.

"Sebab, selama ini juga tidak ada keluhan dari masyarakat atau karyawan terkait UMK ini," kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Ruslantoyo.

Baca Juga: PMII Bojonegoro Beri Rapor Merah untuk Bupati Suyoto

Dia menambahkan, apabila ada keluhan atau aduan dari karyawan mengenai UMK, maka pihak Disnakertransos akan mengirim surat kepada perusahaan. Selain itu, pihaknya mengaku di awal pemberlakuan UMK, telah ada sosialisasi dari pihak Disnakertransos kepada perusahaan-perusahaan.

"Untuk berapa jumlah perusahaan yang belum memenuhi UMK saya tidak hafal. Yang pasti masih ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO