DENPASAR, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Angeline dengan terdakwa Margriet kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, (4/2). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung panas.
Selain terjadi perampasan terhadap selebaran spanduk milik sekelompok aktivis, sidang juga diwarnai aksi teriakan pengunjung yang menuntut agar Margriet dihukum mati. "Hukum mati Margriet. Kami ingin agar dia dihukum mati," teriak Ketut Putra Ismaya Jaya, salah satu aktivis, saat menghadiri sidang.
Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Teriakan pengunjung tersebut sempat ditegur Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga. "Pengunjung diharapkan tetap menjaga ketenangan," ujarnya. Di dalam sidang kali ini penampilan Margriet tidak seperti biasanya. Jika biasanya mengenakan pakaian serba putih, kali ini Margriet menggunakan jas hitam, baju putih, dan celana hitam.
Ia tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Dalam tuntutannya, jaksa yang dipimpin Purwanta Sudarmaji menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Terdakwa menyebut jika sebelum Angeline hilang, ia mencurigai tukang gas dan perempuan berambut panjang," kata Purwanta.
Drama cerita yang sederhana dan singkat itu, sambung Purwanta, mungkin terjadi jika diyakini tanpa sikap hati-hati dan investigasi. "Ternyata telah memicu simpati dan empati masyarakat dunia internasional," katanya.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
Menurut Purwanta, terdakwa layak dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Pembunuhan itu telah memenuhi unsur kesengajaan dan unsur dengan rencana. Unsur perencanaan bisa diketahui dari perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban di dalam rumah yang tertutup, bertahap, memerintahkan menguburkan korban, memerintahkan saksi mahkota agar tidak memberitahukan kepada yang lain dengan hadiah Rp 200 juta, serta ancaman pembunuhan terhadap saksi bila memberitahukannya kepada orang lain.
"Atas alasan itu, kami menuntut Margriet dengan pidana penjara seumur hidup dan tetap dalam tahanan," ujar Purwanta.
Tuntutan jaksa membuat seluruh ruang sidang bersorak kegirangan. Beberapa aktivis langsung menyerbu jaksa dengan memberikan mawar putih sebagai tanda kemenangan. Sementara Margriet mengaku jika dirinya tetap meminta keadilan. "Hakim yang mulia, saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak pernah membunuh anak saya sendiri," ujarnya. (mtrv/sta)
Baca Juga: Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News