45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK

45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK Para buruh di Gresik saat demo ke kantor Pemkab Gresik menuntut kenaikan UMK Oktober lalu. (ft:syuhud/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sungguh ironi. Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik pada tahun 2016 ini ditetapkan oleh Gubernur sebesar Rp 3.042.500, namun nyatanya belum banyak buruh yang menikmati besaran upah tersebut.

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, ada 45 ribu buruh di Kota Industri ini yang tidak dibayar sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gresik 2016. "Kalau bicara kesanggupan, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2016. Begitu juga dengan anggota Apindo Gresik," ujar ketua Apindo Gresik, Tri Andhi Suprihartono kepada wartawan, Selasa (9/2).

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

Menurut dia, dari 200 anggota Apindo Gresik, ada sekitar 50 persen yang menetapkan besaran upah berdasarkan bipartit, atau kesepakatan antara perusahaan dengan buruh. "Bipartit dilakukan karena perusahaan memang tidak mampu membayar sesuai UMK 2016," jelasnya.

Lanjut Tri Andhi, separuh perusahaan yang menetapakan UMK berdasar bipartit itu memperkerjakan sekitar 35 ribu sampai 45 ribu orang. "Cukup banyak memang, tapi mau bagaimana lagi," terangnya.

Ditanya terkait dasar hukum bipartit dalam membayar gaji, dia justru mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2015 tentang UMK 2016. Sebab penetapan UMK tanpa kesepakatan dari pengusaha, dalam hal ini Apindo. "Rata-rata pengurangannya 10 persen," ungkapnya.

Baca Juga: RGS Kampanyekan Prabowo-Gibran ke Komunitas Home Industri di Gresik, Lamongan, dan Tuban

Sayang, kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, belum bisa dikonfirmasi terkait masih adanya 45.000 buruh yang tidak dibayar sesuai UMK 2016 tersebut.

Namun sebelumnya, Mulyanto mengungkapkan, berdasar laporan yang diterimnya, hanya ada 7 perusahaan yang minta penangguhan. Di antaranya Rumah Makan Rahmawati, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas. "Karena sudah ada laporan permintaan penangguhan. Juga ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Meski pelanggar UMK sanksinya adalah pidana," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO