Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK

Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK Aksi mendukung pemberantasan korupsi, Januari lalu. foto: EPA

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tokoh dan pegiat anti rasuah menyatakan dukungannya kepada KPK terkait rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami tadi datang untuk menyampaikan dukungan soal revisi UU KPK karena KPK merupakan anak kandung dari reformasi yang menjadi tumpuan kita sebagai masyarakat. KPK tidak boleh sedikit pun melemah dan kami banyak melihat upaya pelemahan," kata pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/2).

Todung menyebutkan karena indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah, maka revisi UU KPK bahkan tidak perlu dibicarakan.

"Kalau persepsi korupsi kita sudah mencapai 50 ke atas kita boleh bicara soal revisi UU KPK. Saat ini KPK harus tetap dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), boleh mengangkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan UU," tuturnya. Jika itu semua dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang.

Presiden Jokowi, kata Todung dapat menyatakan ketidaksetujuannya kepada revisi UU KPK dengan tidak ikut berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Saya sih tidak mengatakan bahwa perlu ada revisi UU KPK dalam konteks korupsi masih sistemik, endemik, dan merajalela. DPR kan tugasnya membuat legislasi untuk melakukan perubahan, tapi DPR tidak bisa bermain-main dalam konteks pemberantasan korupsi. Ini kan komitmen reformasi juga komitmen kita sebagai bangsa. Tidak boleh DPR sama sekali menggunakan haknya untuk melemahkan KPK," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO