Pimpinan KPK Agus Rahardjo (keempat kanan) dan Saut Situmorang (ketiga kiri) ikut serta memukul kentongan saat massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. (antara/suara pembaruan/beritasatu)
"Kami ini sudah minta waktu pada saat pelantikan Gubernur kemarin. Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan Presiden setelah pulang dari Amerika," kata Agus.
Sementara itu, Saut menyatakan, banyak wacana tentang bagaiamana membangun Indonesia bebas dari korupsi tanpa menitikberatkan pada perubahan UU KPK. Untuk itu, Saut menyatakan, KPK tidak akan mundur dalam memperjuangkan penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Kita tidak boleh surut ke belakang, untuk itu terima kasih untuk dukungannya dan jangan pernah mundur," tegasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengatakan, draf revisi UU KPK yang telah beredar saat ini dan digagas oleh sejumlah partai politik membahayakan independensi KPK dan menghambat kerja-kerja KPK.
Tak hanya melemahkan, Lalola menyebut draf tersebut akan memangkas kewenangan KPK, mengerdilkan, bahkan membunuh KPK secara perlahan. Untuk itu, Lalola menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyerahkan kentongan sebagai simbol penanda bahaya lantaran pembahasan revisi UU KPK terus bergulir.
"Untuk itu sekali lagi masyarakat luas dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK dengan turut serta mengajak para pimpinan KPK menyatakan sikapnya akan penolakan revisi UU KPK," katanya.
Lalola menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Pimpinan KPK segera mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan KPK.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mendesak seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut. Dikatakan, Badan Legislasi DPR harus mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasari korupsi.
"Kepada pemerintah, kami mendesak Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019 Langkah penolakan UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi yaitu memperkuat KPK. Kami juga mendorong gerakan Masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




