SURABAYA (bangsaonline) - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya tetap menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Agung Prasetya, terdakwa yang kabur sejak 21 Maret lalu, Senin (5/5/2014) sore. Sidang yang dipimpin hakim Ekowati ini digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Sidang perkara ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Jaksa Nining dari Kejati Jatim dalam tuntutannya menilai, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons. Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkotika.
Baca Juga: 6 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan," ujar jaksa Nining.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menanyakan pengacara terdakwa, Arif, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak, sedangkan kliennya masih di pelarian. "Ya, kami mohon ada keringanan. Tapi kalau tidak bisa bagaimana lagi," kata Arif.
Ditanya soal pelarian Agung, Arif mengaku tidak tahu. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Agung di Rutan Medaeng atau tempat lainnya, selain di pengadilan. "Saya pengacara ditunjuk pengadilan (prodeo, red). Jadi komunikasi sama terdakwa ketika di pengadilan. Sekarang malah tidak ada komunikasi lagi," katanya.
Baca Juga: Ditinggal Tidur saat Jaga, 7 Tahanan Polres Pasuruan Berhasil Kabur
Seperti diberitakan, Agung Prasetya kabur saat proses dibawa dari Rutan Medaeng untuk disidang di PN Surabaya, Senin (21/4/2014) lalu. Terdakwa perkara narkoba seberat 1 ons itu berhasil mengecoh empat petugas kejaksaan dan dua polisi bersenjata. Hingga kini Agung belum ditemukan.
Gara-gara ulah Agung, sembilan orang dari Kejari Perak, termasuk Kepala Kejari Perak Tatang Agus Volleantoro dan Kasipidum Suseno, diperiksa Bagian Pengawasan Kejati Jatim sejak pagi tadi. Mereka semua terancam saksi kedisiplinan dari institusi adhyaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News