Penertiban Rombong Dinilai Arogan, PKL Kota Kediri Tagih Janji Wali Kota

Penertiban Rombong Dinilai Arogan, PKL Kota Kediri Tagih Janji Wali Kota Petugas Satpol PP saat mendorong rombong milik PKL untuk dibawa ke Mako Satpol PP. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pedagang kaki lima (PKL) menilai penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Kediri arogan. Sebab, selama ini belum ada pertemuan antara PKL, pemkot dan akademisi seperti yang dijanjikan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar beberapa waktu lalu.

"Saat itu, Pak Wali menjanjikan tidak akan melakukan penertiban sebelum ada penafsiran Perwali 37 tahun 2015 yang mengatur zona waktu jualan PKL," kata Solehah pedagang di depan SD santa Maria, Senin (22/2).

Baca Juga: Bupati Kediri Salurkan Bantuan Tunai untuk Pengembangan Usaha PKL

Saat itu, kata Solehah, wali kota Abdullah Abu Bakar menjanjikan akan mengumpulkan PKL, pemkot dan akademisi terkait larangan jualan pkl pada jam tertentu. Tapi kenyataannya, tetap ditertibkan, sebelum ada pertemuan itu. "Kami ini jualan mencari uang halal, tidak mencuri, kok tidak dibolehkan," keluh Solehah yang mengaku warga kelurahan Pocanan Kota Kediri ini.

Disinggung permintaan pemkot para PKL harus jualan malam hari, Solehah mengaku tidak bisa. Sebab, kalau malam hari, tempat yang digunakan jualan sudah ditempati orang lain. "Kalau malam hari, tempat saya sudah ditempati orang lain," jelas dia.

Untuk itu, dia hanya meminta ruang sedikit kepada Pemkot Kediri untuk jualan saat jam sekolah saja. "Saya minta ruang sedikit saja, saat waktu jam sekolah. Karena pelanggan saya anak-anak sekolah dan para pengantar anak-anak sekolah. Kalau tetap tidak boleh, bagaimana anak-anak saya membayar SPP," pinta Solehah yang mengaku sudah sejak tahun 60-an jualan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemkot Kediri Sidak ke PKL Pecel Tumpang Jalan Dhoho

Menanggapi keluhan itu, Kasi Trantib Satpol PP Nurkhamid mengaku, penataan PKL adalah kewenangan Disperindag. Pihaknya hanya menegakkan Perda. "Kami hanya menegakkan Perda, untuk penataan domain Disperindag," ujar dia.

Apalagi, lanjut Nurkhamid, sosialisasi dan pemasangan papan larangan juga sudah dipasang. "Sudah ada sosialisasi dan juga pemasangan papan larangan," ujar dia.

Untuk diketahui, Satpol PP dalam penertiban disejumlah lokasi menyita 15 rombong milik para PKL yang masih ada dagangannya. (rif/ns)

Baca Juga: Langgar Kesepakatan, Puluhan Gerobak Milik PKL di Kawasan SLG Kediri Digaruk Satpol PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO