SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjemput paksa Hariyanto, suami mantan bendahara Desa Buduran, Darmi (45) saat berada di Perum Graha Citra Mas Blok 0 No 29 Desa Tegal Besar Kecamatan Kabupaten Jember, Rabu (24/2).
Alasanya, warga asal Jl Balai Desa Selatan III Rt 11 Rw 4 Desa Buduran Kecamatan Buduran itu menghilang selama 5 tahun dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan keterlibatan menjual tiga sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) Buduran tahun 2005 silam oleh istrinya, Darmi.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Pria berusia 46 tahun itu dijemput oleh Tim Penyidik Kejari Sidoarjo saat berada di Kabupaten Jember. Kronologis penjemputan Hariyanto berawal dari informasi yang didapat oleh Wakil Ketua BPD Buduran, Suyadi, Kades Buduran, Arifin dan mantan Pj kades Buduran Joko Purnomo dari surat keterangan pindah sekolah anaknya berada di Mts N 1 Jember.
"Dari informasi itulah kami melakukan pelacakan dan berkordinasi dengan Pak Kajari (H Sunarto SH)," kata Suyadi kepada BANGSAONLINE.com.
Setelah dilacak lebih dalam tempat tinggal Harinyanto baru diketahui alamatnya secara detail, Pihaknya pun lantas berkordinasi dengan RT setempat dan Kejari hingga pihak Kejari tiba di lokasi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
"Pukul 6 sore (23/2) kami berangkat ke Jember, tiba di sana pukul 2 dini hari (24/2). Kami baru sampai di Sidoarjo pada pukul 8.30 pagi dan kami langsung limpahkan ke penyidik," kata Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH melalui Kasi Intel Suhartono.
Hartono menjelaskan, Haryanto dijemput paksa karena pihaknya sudah berkali-kali dipanggil namun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang statusnya sebagai saksi. "Namun, saat kami jemput paksa, Haryono berdalih keberadaannya di Jember untuk bekerja," ujarnya.
Pihaknya menduga dalam kasus penjualan 3 bidang TKD yang sertifikatnya sudah dirubah menjadi hak milik oleh Darmi, ada indikasi keterlibatan di mana dalam pelaksanaan agunan dan pencairan mengunakan KTP dengan data orang lain.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Namun, menggunakan foto Hariyanto dan Darmi. Padahal, data di KTP itu orangnya sudah meninggal dunia. Dari situ, tim berkesimpulan bahwa ada konspirasi antara keduanya itu," pungkasnya. (nni/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News