JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jember menegaskan, calon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember berjumlah ribuan. Jawaban ini merupakan bantahan Pemkab Jember, atas informasi bahwa calon Sekkab Jember hanya berjumlah beberapa orang di lingkungan Pemkab Jember saja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Jember, Joko Santoso, saat dimintai keterangan mengenai calon Sekkab Jember yang diprediksi mulai menjabat tahun 2016 ini. Menurut Joko, penetapan Sekkab Jember mengacu pada Undang – Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
“Berdasarkan undang - undang itu, seluruh PNS di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, maka bisa mendapatkan jabatan sebagai Sekkab Jember,” kata Joko.
Dia menyebutkan beberapa kriteria utama yang harus dimiliki calon Sekkab Jember, antara lain yakni sudah pernah menjabat minimal sebagai pimpinan tinggi di daerahnya. “Seperti Kepala Badan atau Kepala Dinas. Otomatis pangkatnya ini sudah memenuhi syarat,” sebut Joko.
Joko menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang memenuhi syarat tersebut berjumlah ribuan. Sedangkan di Jember PNS yang memenuhi syarat tercatat hanya sekitar 50 orang. “Kalau ditanya berapa calon PNS yang bisa menjadi Sekkab Jember, jawabannya ribuan,” ucapnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Pasalnya, lanjut Joko, berdasarkan Undang-undang ASN, calon Sekkab Jember tidak harus PNS yang menjabat di lingkungan Pemkab Jember, melainkan bisa dari luar daerah. “Berbeda dengan aturan yang dulu. Di mana penetapan jabatan Sekkab harus diambil dari PNS Pemkab Jember saja,” ujarnya.
Joko menuturkan, penetapan kriteria itu sifatnya belum final. Pemkab Jember yang akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), nantinya akan dipandu oleh Komisi ASN. “Kriteria kan sudah ada, tetapi kriterai lebih spesifik nantinya akan dipandu oleh Komisi ASN,” ucapnya.
Sehingga, Joko menambahkan, kewenangan Bupati Jember hanya membentuk pansel dari internal Pemkab Jember dan eksternal. Dengan persentase 40 persen internal Pemkab Jember dan 60 persen sisanya dari eksternal. “Untuk kategori eksternal bisa dari akademisi atau kalangan profesional,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Menurutnya, siapa pun nama yang diusulkan oleh Bupati harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN. Karena selama calon tidak mendapatkan rekomendasi itu, maka Sekkab Jember yang dipilih tidak bisa bekerja. “Tahapan teknisnya yang melakukan Pansel. Nanti juga ada tahapan assessment. Jadi tahapannya panjang,” jelasnya.
Sebelumnya, jabatan Sekkab Jember diduduki oleh Sugiarto, yang merupakan Calon Bupati Jember pada Pilkada 2015 lalu. Berdasarkan aturan, Sugiarto harus mengundurkan diri sebagai PNS jika maju ke dalam pertarungan Pilkada. Saat ini, posisi Sekkab Jember dijabat oleh seorang Plt (Pelaksana tugas), yakni Sigit Akbari (Assisten I Pemkab Jember).
Ketika ditanya mengenai status Sugiarto pasca mengundurkan diri, Joko menegaskan, bahwa Sugiarto tercatat sebagai PNS yang telah pensiun dan mendapatkan tunjangan pensiunan PNS.
Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
“Sugiarto setelah berhenti sebagai PNS dan mendapatkan pensiunan. Karena beliau sudah berusia di atas 50 tahun dan masa kerja sudah di atas 20 tahun. Ini berlaku untuk PNS siapapun, bukan hanya jabatan Sekkab saja,” tegasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News