12 Raperda di Sumenep Dipastikan Tidak Dibahas

12 Raperda di Sumenep Dipastikan Tidak Dibahas Gedung DPRD Sumenep. foto: BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikebut, namun dipastikan sebanyak 12 Raperda dari 22 Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Properda) Tahun 2016, tidak akan tuntas dibahas dalam kurun waktu sekitar 10 bulan kedepan.

Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) tahun ini hanya menargetkan untuk menyelesaikan sebanyak 10 Raperda. ”Target penyelesaian pembahasa Raperda tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2015. Tahun lalu kami hanya bisa menyelesaikan sebanyak 10 Raperda dari target awal 23 Raperda selama satu tahun,” kata Ketua BP2D Iskandar, Senin (29/2).

Menurut dia, tahun lalu BP2D telah maksimal melakukan pembahasan. Namun untuk menyelesaukan semua raperda yang telah masuk dalam Prolegda (Properda) tidak tercapai.Tidak tercapainya target tersebut, salah satunya karena banyaknya agenda ke dewanan yang dinilai labih urgen untuk diselesaikan. Sehingga, pembahasan Raperda menjadi terbengkalai.

Untuk memaksimalkan pembahasan, pihaknya menargetkan setiap semister mewajibkan untuk mengesahkan Raperda menjadi Perda.

”Kita sadari tugas pokok anggota Dewa itu ada tiga, yakni Legislasi, Budgeting, dan Kontrol. Sehingga, tugas Anggota Dewan itu tidak hanya sebagai pembuat Perda, namun ada tugas yang lain dan harus dilakukan,” jelas dia.

Selain itu, sekitar pertengahan semister awal tahun ini DPRD akan melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungawaban (LKPJ) Bupati tahunan. Pembahasan itu diperkirakan menghabiskan waktu sekitar 1 bulan.

Setelah itu juga akan melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bupati baru. Sedangkan pembahasan RPJM ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama, karena membutuhkan kajian yang cukup mendalam. Karena akan menjadi acuan pembanguan di Kabupaten yang berada diujung timur madura selama lima tahun kedepan.

Kedua pembahasan tersebut juga harus diperdakan. Sehingga apabila melakukan pembahasan itu, sangat tidak mungkin melakukan pembahasan Raperda yang lain. ”Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pembahasan RPJM sangat rumat, sehingga juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi sampai saat ini draf RPJM masih belum masuk di Skretariat DPRD,” jelas dia. (jiy/fay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO