SEUMUR HIDUP: Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di PN Denpasar, Senin (29/2). foto ANTARA
DENPASAR, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2).
Putusan ini disambut dengan tepuk tangan oleh semua pengunjung di PN Denpasar. Majelis hakim Edward mengatakan, motif pembunuhan Angeline karena faktor ekonomi. Dia mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwa korban tidak dirawat oleh terdakwa. Jelas terbukti bahwa korban setiap hari disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.
BACA JUGA:
- Kronologi Tewasnya Wanita di Jombang yang Mayatnya Ditemukan Membusuk, Pelaku Kabur ke Lampung
- Pembunuhan di Depan Masjid Agung, Wabup Pamekasan Minta Gencarkan Patroli dan Pasang CCTV
- Polres Pamekasan Selidiki Kasus Tewasnya Pria dan 2 Luka-Luka di Depan Masjid Agung
- Isi BBM Eceran, Pria di Probolinggo Dibacok Hingga Tewas
Korban setiap hari disuruh memberi makan ratusan ekor ayam dan berjalan kaki ke sekolah. "Salah satu faktor motif pembunuhan ini yaitu ekonomi," ujarnya. Hakim dalam kesempatan ini juga menyebutkan hasil autopsi RS Sanglah tentang kondisi jenazah Angeline.
Di mana terdapat 31 titik luka dalam tubuh Angeline, salah satunya otak korban membengkak akibat pukulan benda tumpul.
Sedangkan terdakwa Agus Tae Hamda May divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Angeline Christina Megawe. "Dia terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Margriet. Selain itu juga jelas bahwa dia telah menyembunyikan peristiwa tersebut. Untuk itu kami menjatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (29/2).
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menutut Agus hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU menyebut Agus membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Agus juga disebut menyembunyikan peristiwa pembunuhan dengan membantu mengubur mayat Angeline. Vonis terhadap Agus diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181.
Sementara, usai ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga membacakan dan mengetuk palu putusan tersebut, secara spontan Agus bersungkur di kaki kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




