
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi pemondokan asrama haji yang menyeret Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke meja hijau nampaknya bakal berkembang. Tak hanya Suryadharma Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 tersebut.
Kini KPK mengarahkan bidikannya pada Hasrul Azwar yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP DPR.
Seperti diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Hasrul disebut menerima fee pengadaan pemondokan sebesar SR 200.000. Atas dasar itu, Hasrul disebut terlibat kasus korupsi haji bersama dengan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Demikian sebagaimana ditegaskan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/3) kepada wartawan di Kantor KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Yayuk memastikan bahwa kasus haji tidak hanya akan berhenti pada SDA. Alasannya karena fakta-fakta persidangan masih memungkinkan untuk menindaklanjuti kasus korupsi dana haji tersebut.
“Jika melihat dari fakta-fakta persidangan, pengembangan kasus ini (haji) masih dimungkinkan (lanjut),” katanya.
Dalam putusan kasus SDA, hakim anggota Sutio Jumagi menyebut bahwa Hasrul Azwar menerima fee terkait pemondokan haji. Uang itu diterima dari Salim Saleh Badegel yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada tahun 2012.
“Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal saudi per jemaah, sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk pemondokan rumah di Madinah 138 ribu riyal saudi," tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya Hasrul Azwar juga disebut-disebut menerima fee atas diterimanya transito di Jeddah, sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu Riyal Saudi. (jkt1/rev).