
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Menteri Agama RI Suryadharma Ali (SDA) benar-benar terpukul dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman pidana penjara bagi dirinya. Hukuman SDA bertambah dari 6 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 10 tahun. Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi SDA, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
"Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau karena saat dihukum 6 tahun saja di tingkat pertama pengadilan tipikor dari tuntutan jaksa selama 11 tahun beliau sudah tidak bisa menerimanya dan merasa sangat terpukul. Apalagi sekarang meningkat jauh menjadi 10 tahun. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak SDA," kata Humphrey R Djemat yang mendampingi Suryadharma sebagai kuasa hukum di pengadilan tingkat pertama seperti disampaikan dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2016).
Namun Humphrey mengaku kini sudah tidak menjadi kuasa hukum SDA. Humphrey mengaku telah mengundurkan diri sebagai pengacara SDA sejak 2 bulan lalu. "Karena ada hal prinsip bagi saya. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat. Selain itu saya sebagai advokat tidak bisa menjanjikan bahwa hukuman pak SDA lebih ringan apalagi bebas. Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagai kuasa hukumnya sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi tersebut," sebut Humphrey.
BACA JUGA:
Putusan banding tersebut telah diketok pada 19 Mei 2016 oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu lebih tinggi 4 tahun dibanding putusan tingkat pertama dan lebih rendah 1 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, pihak KPK masih belum menentukan sikap. Plh Kabiro Humas
KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penuntut umum KPK masih akan berkonsultasi
kepada pimpinan KPK.
"Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan
memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Yuyuk sebelumnya.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim tinggi Mas'ud Alim. Selain ditambah hukuman penjaranya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman pencabutan hak kepada SDA. Dia dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.
Sedangkan uang pengganti masih sama. SDA tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Apabila dalam kurun waktu 1 bulan uang pengganti itu tidak dibayar maka hartanya akan dirampas negara.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap permohonan banding SDA.
"KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi. Itu sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan," ujar Syarief.
Sebelumnya, vonis SDA pada Pengadilan Tipikor lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, SDA dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
SDA juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. (tim)