PACITAN, BANGSAONLINE.com - Miliaran rupiah piutang daerah, terancam akan dihapuskan. Sebab banyak dari item-item piutang itu yang sudah memasuki tahapan macet lantaran tidak ditemukan alamat si pemilik hutang. Seperti halnya kelebihan pembayaran uang purna tugas, mantan anggota dewan masa bakti 1999-2004.
Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Bambang Trenggono membenarkan rencana pemkab yang mengusulkan penghapusan beberapa item piutang daerah yang sudah sejak lama sulit tertagih. Satu misal, kelebihan uang purna tugas anggota DPRD tersebut.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Banyak dari si pemilik hutang yang sulit ditemukan keberadaannya. Sehingga pemkab berencana mengusulkan penghapusan," kata dia, Minggu (6/3).
Menurut Bambang, jumlah piutang kelebihan pembayaran uang purna tugas para mantan legislator itu jumlahnya mencapai setengah miliar lebih. Namun demikian, hingga satu dekade lebih, sejak ditemukannya kesalahan pengadministrasian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang tersebut tak segera terlunasi.
"Kategorinya sudah macet. Sehingga wajar kalau pemkab akan mengusulkan write off dari data piutang daerah," sebut Bambang yang juga pengasuh dari salah satu perguruan silat ternama di Pacitan itu pada awak media.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pengusulan penghapusan piutang daerah oleh bupati ke panitia urusan piutang negara (PUPN) nantinya, tidak berlaku bagi semua mantan dewan. Namun ada beberapa kriteria, bagi mereka yang kemungkinan akan menerima kebijakan tersebut. Misalnya, sudah meninggal dunia, atau mereka tidak diketemukan alamat domisilinya.
"Bagi mereka yang masih hidup dan jelas keberadaannya, tidak akan menikmati kebijakan tersebut," tuturnya.
Selain kelebihan pembayaran uang purna tugas, pemkab, lanjut Bambang, juga akan melakukan verifikasi ulang atas beban pajak bumi dan bangunan (PBB) hasil pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama. Item piutang tersebut, menurut Bambang, kemungkinan besar juga akan masuk dalam draft usulan penghapusan piutang daerah. Sebab selama ini, objek pajaknya ditemukan, namun subjek pajaknya tak jelas.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
"Disetujui ataukah tidak, PUPN yang berwenang memutuskan. Bahkan juga tidak menutup kemungkinan, kasus piutang nanti akan berujung ke ranah hukum," pungkasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News