Pansus DPRD Putuskan Mihol Dilarang di Surabaya

Pansus DPRD Putuskan Mihol Dilarang di Surabaya

Kendati demikian, Edi mengatakan bahwa keputusan final tetap ada di Gubernur. Gubernur, kata dia punya hak untuk menolak atau menyetujui usulan raperda tersebut. “Harapan kami gubernur juga sependapatan dengan Pansus. Kami juga yakin, beliau (gubernur) juga mengetahui gejolak dan rame-rame mengenai perda mihol selama ini,” katanya.

Sementara Anggota Pansus Baktiono mengatakan, sikap yang diambil bersama dua anggota PDIP lainnya adalah bentuk konsistensi. Bahwa selama ini pihaknya memang tidak menghendaki miras beredar di minimarket dan hypermarket.

“Sikap kami tetap sama. Mereka (enam anggota) justru berubah-ubah, dulu mereka menolak, lalu dicabut dan sekarang menolak lagi. Ini yang justru harus dipertanyakan,” tudingnya.

Alasan lain, larangan total terhadap peredaran mihol di Surabaya juga dianggap sebagai sesuatu yang mustahil. Sebab, Surabaya adalah kota metropolis yang dihuni banyak hotel dan tempat hiburan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Widodo Suryanto mengakui bahwa keputusan diskresi akan menimbulkan dampak besar. Terutama bagi kunjungan hotel maupun tempat hiburan malam. Sebab selama ini, tempat-tempat tersebut memang dijadikan jujugan bagi orang-orang untuk minum. (lan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO