KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pembangungan Kondotel di Kelurahan Songgokerto Kecamatan/Kota Batu disorot masyarakat. Sebab, pembangunan tersebut diduga melanggar aturan lantaran dibangun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini diungkapkan yayasan yang peduli terhadap lingkungan, Ujung Aspal Kota Batu.
"Sebelumnya pada saat proses awal akan dibangun, kami sudah melakukan action di lapangan dengan Satpol PP Kota Batu. Pada saat itu kerjasama melakukan penyegelan. Karena lahan tersebut sangat membahayakan apabila berdiri sebuah bangunan," terang Alex Yudawan, Ketua Yayasan Ujung Aspal, Rabu (16/3).
Baca Juga: DPUPR Kota Batu Ajukan Pemindahan Pohon Tabebuya untuk Proyek Pedestrian
Lanjut Alex, saat ini di Kota Batu sudah banyak berdiri bangunan yang sifatnya menyalahi aturan. Di antaranya membangun di lahan terbuka hijau.
"Saya berharap dari pihak pemerintah akan bersikap tegas, untuk mempertahankan aturan tersebut. Bukan malah meloloskan perijinan, supaya dapat melanjutkan pembangunan kondotel tersebut. Apabila itu dapat terjadi, maka kami dari Yayasan Ujung Aspal akan melakukan action di lapangan," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Batu, M Corie malah menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui kalau ada pembangunan kondotel.
Baca Juga: Bangun Pedestrian Rp14 Miliar, Pemkot Batu Percantik Kawasan Jalan Protokol di Pusat Kota
“Saya masih belum tahu, kalau di lokasi Kelurahan Songgokerto akan di bangunan kondotel,” kilahnya. (lih/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News