PT BWT Serahkan Proyek Pasar Sayur kepada Pemkot Batu

PT BWT Serahkan Proyek Pasar Sayur kepada Pemkot Batu Direktur PT BWT Wawan Prasetyawan menyerahkan berita acara serah terima kepada Kepala DPUPR Arief E. C. Setyawan disaksikan Kajari Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Usai sudah pembangunan pasar sayur Kota Batu tahap 2. Bertempat di dalam bangunan pasar sayur, Direktur PT Bintang Wahana Tata (BWT) Wawan Prasetyawan menyerahkan berita acara serah terima bangunan pasar sayur Kota Batu tahap 2 itu kepada Pemkot Batu yang diwakili Kepala DPUPR Arief E.C Setyawan, Selasa (28/1) sore.

Hadir dalam serah terima pembangunan pasar sayur Kota Batu Unit 2, Kajari Batu Dr. Sri Heny Alamsari sebagai TP4D, tenaga ahli bangunan gedung Unibraw, Kepala DPUPR Arief E. C. Setyawan, dan konsultan pengawas PT. Kusuma Bangun Karya.

Baca Juga: DPUPR Kota Batu Ajukan Pemindahan Pohon Tabebuya untuk Proyek Pedestrian

Sayangnya, dalam undangan kemarin tidak tampak anggota DPRD Kota Batu. Padahal, Dinas PUPR telah mengundang Komisi B dan Komisi C untuk menyaksikan serah terima proyek senilai Rp 5,04 miliar tersebut.

"Alhamdulillah, proyek ini sudah selesai dan sudah kami serah terimakan kepada pemerintah daerah. Semoga bangunan ini menjadi tempat yang nyaman berjualan para pedagang sayur," ujar Wawan Direktur PT BWT kepada BANGSAONLINE.com.

Kendati sudah diserahterimakan, namun PT. BWT masih punya tanggung jawab pemeliharaan selama 6 bulan. Menurut Wawan, jika dalam masa pemeliharaan ditemukan hal-hal yang harus dibenahi, pihaknya siap bertanggung jawab.

Baca Juga: Bangun Pedestrian Rp14 Miliar, Pemkot Batu Percantik Kawasan Jalan Protokol di Pusat Kota

"Selama masa pemeliharaan 6 bulan ke depan ada hal-hal yang harus diperbaiki, saya siap untuk itu," katanya.

Ditanya tentang kritikan Komisi C tentang drainase yang kurang bagus, Wawan mengakuinya. Namun demikian, pihaknya tetap akan bertanggung jawab manakala di kemudian hari ada hal-hal yang tidak beres dengan saluran drainase tersebut.

Ia mengungkapkan, pembangunan drainase itu awalnya tidak ada dalam adendum awal kontrak. Namun, setelah sekitar 70 persen bangunan berdiri dan alat-alat berat sudah dipulangkan dari area bangunan, kemudian muncul adendum baru untuk pengadaan drainase, pembangunan bronjong, dan pembongkaran toko yang lama.

Baca Juga: Imbas PMK, Pemkot Batu Tutup Pasar Hewan Pathok

"Seandainya dari awal konsultan sudah mendesain pengadaan drainase, mungkin situasinya tidak seperti sekarang ini. Mungkin alat-alat berat yang kami punya masih bisa difungsikan untuk mendukung pembangunan drainase itu," terangnya. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO