JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Center For Local Government Reform (CELGOR) membeberkan bahwa Kantor relawan Teman Ahok yang beralamat di Graha Pejaten IV Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan merupakan lahan dan fasilitas milik Pemprov DKI. Tempat tersebut digunakan untuk markas pengumpulan KTP pencalonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan demikian, CELGOR menilai telah terjadi penyalagunaan yang dilakukan Ahok.
"Telah terjadi penyalahgunaan fasilitas rakyat untuk kepentingan politik praktis pribadi Ahok sebagai calon incumbent Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur CELGOR Budi Mulyawan, di Jakarta, Jum'at (18/3).
Karena itu, Budi mendesak agar Teman Ahok segera angkat kaki dari kantor tersebut. Sebab menurutnya, rumah dinas Pemda DKI Jakarta itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan syahwat politik Ahok.
"Harus segera diusir kantor sekretariat Teman Ahok dari aset-aset Pemda DKI. Mereka jelas telah memakai sarana dan prasarana Pemda yang seharusnya dipakai untuk kepentingan umum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik pribadi," tegas Budi.
Dijelaskan Budi, aset-aset rumah dinas Pemda DKI di Graha Pejaten itu berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Saya yakin, DPRD pasti tidak akan menyetujui Teman Ahok memakai aset milik Pemda DKI itu untuk pentingan politik," tambah Budi.
Kalau tempat itu disewa, lanjut Budi, ke mana Teman Ahok membayar, berapa harga sewanya dan itu semua harus masuk ke kas daerah, dan semua harus diaudit dengan transparan.
Klik Berita Selanjutnya