SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa (kades) yang berhalangan tetap hingga kini tak kunjung usai. Padahal pembasan perbup itu ditarget selesai akhir Februari lalu.
Dengan demikian, bagi desa-desa kadesnya berhalangan tetap, untuk sementara jabatan tertinggi di desa itu masih tetap diisi oleh penjabat (Pj). Sementara jumlah desa yang kadesnya berhalangan tetap itu sebanyak 10 desa, baik yang terdiri desa yang kadesnya meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir, mengakui bahwa pembahasan Perbup itu memang belum tuntas. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam penyusunan regulasi itu, karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Dia tidak ingin ketika nanti Perbup sudah terbit, malah justru memunculkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali menggelar rapat. Kami mengedepankan kehati-hatian untuk menghindari hal tak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya, Sabtu (19/3).
Menurut mantan Camat Batuan ini, pembahasan Pembup PAW kades memang menyedot perhatian lebih. Meski sudah diatur dalam undang-undang, namun tidak tertuang secara jelas aturan yang harus diterapkan, sehingga sangat butuh ketelitian biar tidak membuahkan kontroversi setelah ditetapkan.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
“Yang jelas kami akan berusaha maksimal membahas regulasi ini. Mohon doa dan dukungan semua kalangan agar pembahasan ini segera selesai, biar persoalan kades berhalangan tetap juga cepat disudahi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News