SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Su'ud.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (17/3), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) itu terbukti bersalah. Saat itu sidang dipimpin tiga majelis hakim, yakni Ketua Mustofa, anggota 1 Gazalba dan anggota II Sangaji.
BACA JUGA:
- Kasus Pemerasan Kades di Sumenep oleh Pejabat Inspektorat dan Ketua LSM Mulai Disidangkan
- Dugaan Korupsi Bantuan Hibah untuk Poktan di DKPP Sumenep, Aktivis Ungkap Perbedaan Merk Pompa
- Dugaan Pungli DKPP Sumenep, LSM Super Mengaku Temukan Laporan yang Diduga Rekayasa
- Tak Cuma Kades, Kejari Sumenep Periksa Disperkimhub Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan BSPS 2024
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penutut umum kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, yakni satu tahun tiga bulan. Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun setelah putusan dibaca, melalui kuasa hukumnya, A Suud menyatakan banding.
Meskipun Majelis Hakim telah memutuskan A Su'ud bersalah, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Rio belum bisa mengambil langkah selanjutnya. ”Kami pikir-pikir dulu soal itu,” katanya.
Dikatakannya, dalam persidangan A Su'ud terbukti telah menyebabkan kerugian negara. Karena realisasi raskin tidak hanya diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat (DPM), melainkan juga diberikan kepada warga di luar daftar tersebut.
Bahkan hasil penyelidikan, menemukan fakta bahwa warga tergolong mampu dan aparat desa masih mendapat bagian. Berdasarkan hasil audit BPKP tindakan itu telah mengakibatkan kerugian sekitar Rp 240 juta. "Namun perkembangan di persidangan majelis hakim menyimpulkan kerugian lebih rendah sekitar Rp 213 juta," tegasnya. (fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






